Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan
sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa
berbagai implikasi perubahan yang mendasar.
Salah satu perubahan itu adalah
perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang
menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum,
serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian
anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum
haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi
kepentingan masyarakat.