 Info Layanan
INFORMASI PENGURUSAN SIM
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Laporan Polisi kehilangan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
- Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
- KTP.
- Pasport.
- Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
- Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
- Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
- Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
- Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
- SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
- Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
|