Profil Buser Kontak Info
BERITA TERAKHIR

» M D TERJATUH
19 September 2007
Lompat dari lt-3 karena takut tertangkap saat main judi............
» Selengkapnya...

» MD TABRAK K A
16 September 2007
Ada orang tengkurap membujur arah timur dg luka dikepala belakang.......
» Selengkapnya...

» GANTUNG DIRI
16 September 2007
Ada orang yg tergantung di Toilet/WC umum.........
» Selengkapnya...

» PENGROYOKAN
13 September 2007
Penganiayaa/pengroyokan di dlm Lapas Klas IIA Bekasi................
» Selengkapnya...

» C U R A S
13 September 2007
Uang di dalam tas hitam sekitar Rp 53.500.000,- dirampas orang tak dikenal..........
» Selengkapnya...

Info Layanan

INFORMASI PENGURUSAN SIM

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

  1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

  1. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
  2. KTP.
  3. Pasport.
  4. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
  5. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing

  1. Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  2. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  3. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  4. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  5. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
  Copyright © 2003 - 2006 Polres Metropolitan Bekasi.
All Rights Reserved.